Hijab atau di Indonesia sering disebut
dengan jilbab, merupakan penutup aurat yang wajib digunakan oleh wanita
muslim. Penggunaan jilbab diwajibkan oleh Allah SWT. dan Nabi Muhammad
SAW. kepada seluruh wanita muslim yang sudah baligh, seperti kata Allah
SWT pada Surat An Nur ayat 31 yang artinya berbunyi :
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara
perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita...”
Sudah sangat jelas bahwa penggunaan
jilbab adalah wajib bagi muslimah. Yang perlu diperhatikan saat ini
bukan hanya menggunakan jilbab, namun juga penggunaan yang benar sesuai
syar'i. Banyak wanita muslim saat ini yang menggunakan jilbab dengan
asal-asalan. "Judulnya : Yang penting pakai jilbab" namun tidak
mengindahkan nilai syar'i-nya.
Syarat jilbab syar'i adalah :
- Menutup seluruh tubuh selain yang dikecualikan
- Tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh
- Kainnya harus tebal, tidak tipis sehingga tembus pandang
- Tidak menyerupai pakaian laki-laki
- Tidak berwarna yang mencolok sehingga menarik perhatian orang lain
- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
- Tidak memakai parfum atau wangi-wangian
Gambar ini adalah perbandingan antara jilbab syar'i dan tidak syar'i

Semoga menjadi pembelajaran bagi kita semua, ya ukhti...
0 comments:
Post a Comment